Rabu, 09 Juni 2010

Polisi Panggil Ariel, Luna Maya, Cut Tari

Badan Reserse Kriminal Polri melayangkan surat panggilan kepada tiga artis yang namanya dikaitkan dengan beredarnya video seks di dunia maya beberapa hari belakangan ini. Mereka adalah Ariel "Peterpan," Luna Maya, dan Cut Tari. Surat itu telah dilayangkan tadi malam, Selasa, 8 Juni 2010.

"Untuk video porno yang beredar Bareskrim telah mengirim surat panggilan untuk pihak-pihak yang terkait untuk mengklarifikasi," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Ito Sumardi saat menghadiri seminar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, hari ini.

Dia mengatakan, video porno itu telah tersebar luas dan menjadi berita di kalangan masyarakat luas. Sehingga, kepolisian melihat klarifikasi itu sangat diperlukan. "Tentunya kita harus mengklarifikasi, kemudian akan mencari pihak-pihak yang terkait dengan pengenaan UU pornografi."

Kapan mereka akan dimintai keterangan?

"Kita tanya pengacaranya, kapan bisa datang," kata Jenderal Ito.

Polri akan memulai pengusutan beredarnya video porno itu dari keterangan mereka.

"Dari mereka dulu kita tanya bagaimana asal-usulnya bisa beredar," kata Ito.

Selain memintai keterangan tiga artis itu, polisi juga akan mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video seks itu. "Kepada pihak yang menyebarkan melalui media nanti kita kenakan juga undang-undang ITE," katanya.

Ito meminta kepada seluruh Direktur Reserse dan Kriminal se-Indonesia untuk mengambil langkah-langkah untuk menghentikan peredaran video itu. "Kami minta supaya peredaran itu segera dihentikan. Lakukan langkah-langkah hukum kepada pihak-pihak yang terkait," ia menegaskan.

Ito juga mengimbau masyarakat untuk membantu menghentikan peredaran video berkategori film biru ini. Termasuk, membantu aparat "menemukan sumber-sumber pengedaran video porno tersebut." (kd)

viva news

Badan Reserse Kriminal Polri melayangkan surat panggilan kepada tiga artis yang namanya dikaitkan dengan beredarnya video seks di dunia maya beberapa hari belakangan ini. Mereka adalah Ariel "Peterpan," Luna Maya, dan Cut Tari. Surat itu telah dilayangkan tadi malam, Selasa, 8 Juni 2010.

"Untuk video porno yang beredar Bareskrim telah mengirim surat panggilan untuk pihak-pihak yang terkait untuk mengklarifikasi," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Ito Sumardi saat menghadiri seminar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, hari ini.

Dia mengatakan, video porno itu telah tersebar luas dan menjadi berita di kalangan masyarakat luas. Sehingga, kepolisian melihat klarifikasi itu sangat diperlukan. "Tentunya kita harus mengklarifikasi, kemudian akan mencari pihak-pihak yang terkait dengan pengenaan UU pornografi."

Kapan mereka akan dimintai keterangan?

"Kita tanya pengacaranya, kapan bisa datang," kata Jenderal Ito.

Polri akan memulai pengusutan beredarnya video porno itu dari keterangan mereka.

"Dari mereka dulu kita tanya bagaimana asal-usulnya bisa beredar," kata Ito.

Selain memintai keterangan tiga artis itu, polisi juga akan mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video seks itu. "Kepada pihak yang menyebarkan melalui media nanti kita kenakan juga undang-undang ITE," katanya.

Ito meminta kepada seluruh Direktur Reserse dan Kriminal se-Indonesia untuk mengambil langkah-langkah untuk menghentikan peredaran video itu. "Kami minta supaya peredaran itu segera dihentikan. Lakukan langkah-langkah hukum kepada pihak-pihak yang terkait," ia menegaskan.

Ito juga mengimbau masyarakat untuk membantu menghentikan peredaran video berkategori film biru ini. Termasuk, membantu aparat "menemukan sumber-sumber pengedaran video porno tersebut." (kd)

viva news

Tidak ada komentar:

Posting Komentar