Rabu, 09 Juni 2010

Penyebar dan Pelaku Video Mesum Terancam 12 Tahun Bui



TEMPO Interaktif, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Andi Hamzah mengatakan, pelaku penyebar video mesum yang diduga diperankan oleh Nazril Ilham alias Ariel bersama presenter Luna Maya dan Cut Tari, bisa dihukum penjara.

"Hal itu diatur didalam Undang-undang Pornografi, pelaku dan penyebar bisa dikenai pidana. Minumum enam bulan sampai yang tertinggi 12 tahun," kata Andi ketika dihubungi, Rabu (9/6).

Untuk menjerat pelaku penyebaran video mesum, itu semua pihak diminta untuk menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Sebab, dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, motif dibuat atau disebarkannya video itu bisa diketahui.

"Untuk mengetahui motif dibalik tersebarnya video maupun alasan merekam adegan itu, kita harus tunggu keterangan polisi," kata dia. "Dari situ, kita dapat lihat siapa yang bersalah."

Dia mengatakan, sejauh pasangan tersebut tidak memiliki unsur kesengajaan untuk menyebarluaskan, hal itu tidak menjadi masalah. Namun, bila pasangan itu secara sengaja dan sadar membuat dan menyebarkannya ke banyak pihak, tentu hal ini akan ditindak sesuai melalui jalur pidana.

"Tak jadi soal kalau dikonsumsi pribadi, tapi kalau dia sendiri yang menyebarkan, ini sudah melanggar," jelasnya. Dia mencontohkan, posisi Ariel dan Luna, dapat terlindungi apabila keduanya tidak mengedarkan dengan sengaja.

Misalnya, data-data yang ada di telepon genggam atau laptop miliknya dicuri orang lain, "Kalau dia tidak tahu, dia akan terlindungi."

APRIARTO MUKTIADI


TEMPO Interaktif, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Andi Hamzah mengatakan, pelaku penyebar video mesum yang diduga diperankan oleh Nazril Ilham alias Ariel bersama presenter Luna Maya dan Cut Tari, bisa dihukum penjara.

"Hal itu diatur didalam Undang-undang Pornografi, pelaku dan penyebar bisa dikenai pidana. Minumum enam bulan sampai yang tertinggi 12 tahun," kata Andi ketika dihubungi, Rabu (9/6).

Untuk menjerat pelaku penyebaran video mesum, itu semua pihak diminta untuk menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Sebab, dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, motif dibuat atau disebarkannya video itu bisa diketahui.

"Untuk mengetahui motif dibalik tersebarnya video maupun alasan merekam adegan itu, kita harus tunggu keterangan polisi," kata dia. "Dari situ, kita dapat lihat siapa yang bersalah."

Dia mengatakan, sejauh pasangan tersebut tidak memiliki unsur kesengajaan untuk menyebarluaskan, hal itu tidak menjadi masalah. Namun, bila pasangan itu secara sengaja dan sadar membuat dan menyebarkannya ke banyak pihak, tentu hal ini akan ditindak sesuai melalui jalur pidana.

"Tak jadi soal kalau dikonsumsi pribadi, tapi kalau dia sendiri yang menyebarkan, ini sudah melanggar," jelasnya. Dia mencontohkan, posisi Ariel dan Luna, dapat terlindungi apabila keduanya tidak mengedarkan dengan sengaja.

Misalnya, data-data yang ada di telepon genggam atau laptop miliknya dicuri orang lain, "Kalau dia tidak tahu, dia akan terlindungi."

APRIARTO MUKTIADI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar