Rabu, 09 Juni 2010

Kombes Polisi Marwoto Soeto 'Yakin Ariel, Luna, Cut Tari, Tapi..'

INILAH.COM, Jakarat - Mabes Polri terus menyelediki kasus video porno Ariel 'Peterpan', Luna Maya, dan Cut Tari. Walaupun yakin secara kasat mata itu Ariel, Luna dan Tari. Lalu?

Tentang itu, Kabid Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Polisi Marwoto Soeto yang ditemui di kantornya di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/6) menerangkan.

Apa yang dilakukan polisi?

Sampai sekarang polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus video seks itu. Kita ngga tahu siapa pelakunya. Apakah orang yang ada di gambar itu, atau ada orang lain yang dimintai tolong. Atau mungkin ada yang menawarkan jasa untuk direkam dan disebar keman--mana, mungkin seperti itu.

Kasus ini limpahan Polda?

Kalau dibilang Mabes Polri menerima limpahan kasus ini dari Polda, saya kira tidak. Di sini juga bisa ada yang melaporkan. Mungkin saja orang yang ada di gambar itu si A, L, dan C. Kita tidak tahu orang yang digambar itu apakah benar mereka. Kita akan minta bantuan orang IT yang pintar. Apakah ini mereka apa bukan.

Lalu?

Terus kejahatan ini kan bukan hanya kejahatan. Bukan berdiri sendiri seperti pencurian. Kalau kasus ini ada beberapa yang melakukan, memproduksi dan menyebarkan, jadi ini rangkaian kejahatan. Seperti di KUHP ada yang merencanakan, melakukan, dan turut serta. Sampai sekarang polisi belum tahu siapa yang merencanakan dan melakukan. Paling gampang ya polisi meminta keterangan dari orang yang ada di gambar. Kita masih menunggu penyelidikan dari orang itu.

Sampai minta bantuan orang IT, berarti bentuk tim khusus?

Sebenarnya nggak, karena divisi ini sudah ada. Kalau kita minta bantuan tenaga ahli, itu biasa. Walapun kita yakin secara kasat mata bahwa ini adal si A, L, C. Tetapi tuntuk kepastian itu supaya masyarakat tidak ragu, maka kita minta bantuan orang pintar.

udah diperiksa?

Kita belum periksa pelaku karena ini kan delik aduan. Seharusnya orang yang terlihat digambar itu melaporkan. Tapi kalau sampai sudah meresahkan masyarakat, nggak usah sampai ada laporan, kita bisa selidiki. Untuk memeriksa mereka ada hambatan-hambatan, di antara kita harus yakin bahwa benar itu mereka.

Sudah dipanggil?

Semalam sudah dikrim surat panggilan untuk mereka. Kita akan segera mulai untuk penyidikan. Sebenarnya bisa hari ini menerima laporan, hari ini juga bisa dimintai keterangan orang itu supaya mudah. Tapi kalau memang benar sudah ada pemanngilan, kita tunggu saja tiga hari dari pemanggilan. Mereka harus hadir untuk memberikan keterangan.

Status pemanggilan itu apa?

Belum tahu, bisa jadi saksi atau jadi tersangka karena masih harus bersinergi dengan orang-orang ahli IT tadi. Dan kita kan belum tau motivasinya. Kalo cuma ingin terkenal tapi dia tidak menghiraukan etika-etika yang lain atau unsur-unsur lain, mungkin dia bisa dikenakan sebagai tersangka. Kan dalam KUHP disebutkan, barang siapa yang mempertontonkan gambar-gambar yang menimbulkan nafsu birahi orang lain bisa dipidana.

Terjerat pasal berapa?

Kalau dalam KUHP tekena pasal pencabulan. Kalau ada pihak yang menyebarkan.

Posisi mereka korban atau pelaku?

Yang ada dalam gambar ini bisa sebagai korban, tapi bisa juga dibilang pelaku. Kita bisa tahu itu setelah dari hasil pemeriksaan. Apa sih motivasi mereka, apa untuk senang-senang saja, atau supaya lebih terkenal lagi. Mungkin ya karena kita belum tahu hasil pemeriksaannya seperti apa.

Katanya Luna Maya ke AS, akan ada pencekalan?

Kita belum tetapkan sebagai tersangka ya, mungkin bisa-bisa aja ke sana. Tapi untuk mempermudah penyidikan ini sebaiknya jangan. Kalau ingin kasus ini cepat selesai sampai tuntas sampai ke pengadilan dan biar tahu siapa pelakunya. Dalam arti siapa yang mempunyai rencana ini dan menyebarkan.

Menyayangkan mereka tidak melaporkan kasus ini?

Kalau mereka merasa dirugikan harusnya begitu, tapi kita kan nggak tahu motivasi ketiga orang ini apa.

Atau ada kemungkinan mereka takut melaporkan karena statusnya ternyata jadi tersangka?

Bisa juga begitu. Makanya kita harus rangakakan kejadian ini seperti apa. Masa kalau privasi, mereka edar-edarkan begitu.

Kalo koleksi?

Yah, kalau nggak ditunjuk-tunjukan ke orang lain ya nggak apa-apa.

Kalau lalai menyimpan hingga tersebar?

Ya namanya orang lalai, bisa dibilang mereka sial.

Razia?

Iya ini, mendorong kepolisian lebih giat melakukan tugas regulernya. [aji/mor]
INILAH.COM, Jakarat - Mabes Polri terus menyelediki kasus video porno Ariel 'Peterpan', Luna Maya, dan Cut Tari. Walaupun yakin secara kasat mata itu Ariel, Luna dan Tari. Lalu?

Tentang itu, Kabid Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Polisi Marwoto Soeto yang ditemui di kantornya di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/6) menerangkan.

Apa yang dilakukan polisi?

Sampai sekarang polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus video seks itu. Kita ngga tahu siapa pelakunya. Apakah orang yang ada di gambar itu, atau ada orang lain yang dimintai tolong. Atau mungkin ada yang menawarkan jasa untuk direkam dan disebar keman--mana, mungkin seperti itu.

Kasus ini limpahan Polda?

Kalau dibilang Mabes Polri menerima limpahan kasus ini dari Polda, saya kira tidak. Di sini juga bisa ada yang melaporkan. Mungkin saja orang yang ada di gambar itu si A, L, dan C. Kita tidak tahu orang yang digambar itu apakah benar mereka. Kita akan minta bantuan orang IT yang pintar. Apakah ini mereka apa bukan.

Lalu?

Terus kejahatan ini kan bukan hanya kejahatan. Bukan berdiri sendiri seperti pencurian. Kalau kasus ini ada beberapa yang melakukan, memproduksi dan menyebarkan, jadi ini rangkaian kejahatan. Seperti di KUHP ada yang merencanakan, melakukan, dan turut serta. Sampai sekarang polisi belum tahu siapa yang merencanakan dan melakukan. Paling gampang ya polisi meminta keterangan dari orang yang ada di gambar. Kita masih menunggu penyelidikan dari orang itu.

Sampai minta bantuan orang IT, berarti bentuk tim khusus?

Sebenarnya nggak, karena divisi ini sudah ada. Kalau kita minta bantuan tenaga ahli, itu biasa. Walapun kita yakin secara kasat mata bahwa ini adal si A, L, C. Tetapi tuntuk kepastian itu supaya masyarakat tidak ragu, maka kita minta bantuan orang pintar.

udah diperiksa?

Kita belum periksa pelaku karena ini kan delik aduan. Seharusnya orang yang terlihat digambar itu melaporkan. Tapi kalau sampai sudah meresahkan masyarakat, nggak usah sampai ada laporan, kita bisa selidiki. Untuk memeriksa mereka ada hambatan-hambatan, di antara kita harus yakin bahwa benar itu mereka.

Sudah dipanggil?

Semalam sudah dikrim surat panggilan untuk mereka. Kita akan segera mulai untuk penyidikan. Sebenarnya bisa hari ini menerima laporan, hari ini juga bisa dimintai keterangan orang itu supaya mudah. Tapi kalau memang benar sudah ada pemanngilan, kita tunggu saja tiga hari dari pemanggilan. Mereka harus hadir untuk memberikan keterangan.

Status pemanggilan itu apa?

Belum tahu, bisa jadi saksi atau jadi tersangka karena masih harus bersinergi dengan orang-orang ahli IT tadi. Dan kita kan belum tau motivasinya. Kalo cuma ingin terkenal tapi dia tidak menghiraukan etika-etika yang lain atau unsur-unsur lain, mungkin dia bisa dikenakan sebagai tersangka. Kan dalam KUHP disebutkan, barang siapa yang mempertontonkan gambar-gambar yang menimbulkan nafsu birahi orang lain bisa dipidana.

Terjerat pasal berapa?

Kalau dalam KUHP tekena pasal pencabulan. Kalau ada pihak yang menyebarkan.

Posisi mereka korban atau pelaku?

Yang ada dalam gambar ini bisa sebagai korban, tapi bisa juga dibilang pelaku. Kita bisa tahu itu setelah dari hasil pemeriksaan. Apa sih motivasi mereka, apa untuk senang-senang saja, atau supaya lebih terkenal lagi. Mungkin ya karena kita belum tahu hasil pemeriksaannya seperti apa.

Katanya Luna Maya ke AS, akan ada pencekalan?

Kita belum tetapkan sebagai tersangka ya, mungkin bisa-bisa aja ke sana. Tapi untuk mempermudah penyidikan ini sebaiknya jangan. Kalau ingin kasus ini cepat selesai sampai tuntas sampai ke pengadilan dan biar tahu siapa pelakunya. Dalam arti siapa yang mempunyai rencana ini dan menyebarkan.

Menyayangkan mereka tidak melaporkan kasus ini?

Kalau mereka merasa dirugikan harusnya begitu, tapi kita kan nggak tahu motivasi ketiga orang ini apa.

Atau ada kemungkinan mereka takut melaporkan karena statusnya ternyata jadi tersangka?

Bisa juga begitu. Makanya kita harus rangakakan kejadian ini seperti apa. Masa kalau privasi, mereka edar-edarkan begitu.

Kalo koleksi?

Yah, kalau nggak ditunjuk-tunjukan ke orang lain ya nggak apa-apa.

Kalau lalai menyimpan hingga tersebar?

Ya namanya orang lalai, bisa dibilang mereka sial.

Razia?

Iya ini, mendorong kepolisian lebih giat melakukan tugas regulernya. [aji/mor]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar