Rabu, 09 Juni 2010

KPI: Berita Video Seks Mirip Ariel Melanggar

Komisi Penyiaran Indonesia akan menggelar jumpa pers pada pukul 14.00, Rabu 9 Juni 2010, soal berita video seks yang diduga melibatkan artis Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari. Komisi menyatakan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan stasiun-stasiun televisi dalam memberitakan video itu.

KPI mendapat laporan dari masyarakat, baik langsung atau tidak langsung, bahwa ada stasiun televisi yang mencuplik rekaman video tersebut. Menurut KPI, penayangan itu diduga telah melanggar Undang-undang Penyiaran.

"Kami kemarin sudah mengirimkan surat peringatan kepada semua lembaga penyiaran dalam hal ini stasiun-stasiun televisi untuk menghentikan penayangan video tersebut," kata Ezki Suyanto, anggota Komisi Penyiaran Indonesia, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 9 Juni 2010.

Menurut KPI, ada banyak sekali pasal yang dilanggar lembaga penyiaran. Ezki mencontohkan, tidak ada kategorisasi dalam pemberitaan yakni pemberitahuan hanya bisa ditonton orang dewasa. "Kemudian juga diduga melanggar hak privat orang lain," kata Ezki. Total, ada tujuh pelanggaran yang dicatat KPI.

Lebih jauh, KPI akan menjelaskan soal pelanggaran-pelanggaran itu dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gajah Mada No 8, Gedung Sekretariat Negara /Bapeten lantai 6, Jakarta, siang ini.

Beberapa hari ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kemunculan tiga video seks. Dua video pertama melibatkan orang mirip Ariel dan Luna Maya. Luna Maya sendiri membantah soal ini.

Sementara video terakhir mirip Ariel dan Cut Tari. Baik Ariel atau pun Cut Tari belum memberikan keterangan resmi soal ini. Rekaman video ini dinilai bakal berdampak negatif. Polisi pun menyelidiki kasus ini dan telah memanggil tiga artis tersebut. (umi)
VIVAnews Komisi Penyiaran Indonesia akan menggelar jumpa pers pada pukul 14.00, Rabu 9 Juni 2010, soal berita video seks yang diduga melibatkan artis Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari. Komisi menyatakan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan stasiun-stasiun televisi dalam memberitakan video itu.

KPI mendapat laporan dari masyarakat, baik langsung atau tidak langsung, bahwa ada stasiun televisi yang mencuplik rekaman video tersebut. Menurut KPI, penayangan itu diduga telah melanggar Undang-undang Penyiaran.

"Kami kemarin sudah mengirimkan surat peringatan kepada semua lembaga penyiaran dalam hal ini stasiun-stasiun televisi untuk menghentikan penayangan video tersebut," kata Ezki Suyanto, anggota Komisi Penyiaran Indonesia, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 9 Juni 2010.

Menurut KPI, ada banyak sekali pasal yang dilanggar lembaga penyiaran. Ezki mencontohkan, tidak ada kategorisasi dalam pemberitaan yakni pemberitahuan hanya bisa ditonton orang dewasa. "Kemudian juga diduga melanggar hak privat orang lain," kata Ezki. Total, ada tujuh pelanggaran yang dicatat KPI.

Lebih jauh, KPI akan menjelaskan soal pelanggaran-pelanggaran itu dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gajah Mada No 8, Gedung Sekretariat Negara /Bapeten lantai 6, Jakarta, siang ini.

Beberapa hari ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kemunculan tiga video seks. Dua video pertama melibatkan orang mirip Ariel dan Luna Maya. Luna Maya sendiri membantah soal ini.

Sementara video terakhir mirip Ariel dan Cut Tari. Baik Ariel atau pun Cut Tari belum memberikan keterangan resmi soal ini. Rekaman video ini dinilai bakal berdampak negatif. Polisi pun menyelidiki kasus ini dan telah memanggil tiga artis tersebut. (umi)
VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar