Rabu, 09 Juni 2010

Forensik Digital Bantu Lacak Penyebar Video

Jakarta - Video porno mirip artis yang tersebar di masyarakat sedang dilacak penyebarnya oleh Mabes Polri. Ada kemungkinan jati diri si penyebar video dapat terungkap walaupun membutuhkan waktu tak sebentar.

"Penyebar mungkin terungkap, tapi butuh waktu yang lama," ucap pakar digital forensik Ruby Alamsyah, kepada detikINET, Rabu (9/6/2010).

Ruby sendiri mengaku pernah berhasil menemukan para uploader yang suka menduplikasikan barang yang bukan miliknya untuk tindakan tertentu di dunia maya. Tapi prosesnya rumit dan tergantung kasusnya. Nama alat untuk mengungkap penyebar itu disebutnya regulator.

"Kalau saya pribadi untuk kasus yang berbeda pernah mengungkap para uploader seperti itu. Tapi kasusnya mungkin tidak seperti pengungkapan kasus mirip artis ini. Kasusnya lebih ke penduplikasian properti atau produk, dan waktu yang dibutuhkan bisa dua sampai empat minggu untuk menemukan pelaku yang melakukan uploader itu," jelas dia.

Ia yakin tim yang dibentuk oleh Kepolisian tersebut pastinya sudah mempunyai alat dan sumber daya manusia yang handal untuk segera menemukan sang pelaku penyebar video.

Kepolisian juga pasti mempunyai berbagai cara untuk mencari celah yang akan membawa pada jalan pengungkapan jati diri si penyebar video. Yang jelas bagi Ruby untuk mengungkap kasus seperti ini mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya akan mempermudah pengungkapannya.

"Pengumpulan informasi awal itu penting untuk analisis, dari situ bisa juga menentukan berapa lama waktunya. Kita tunggu saja tim dari Kepolisian yang bekerja, setiap tim ada hitungannya masing-masing, yang jelas tingkat kesulitannya lebih tinggi karena video seperti ini bukan pertama kali, dan sudah menyebar berkali-kali," kata dia.

Bagi Ruby, setiap tindakan itu pastinya ada pelaku. Termasuk pula untuk setiap kejahatan yang terjadi di dunia maya pastilah ada pelaku kejahatan yang memang sengaja melakukannya.

Saat ditanya siapakah yang sebenarnya pantas di kenakan proses hukum, apakah si pemeran atau si penyebar, ia mengatakan mungkin yang akan dikenakan sebaiknya si penyebar.

"Kalau kita lihat UU ITE Pasal 27 ayat 1, yang berisi tentang kesusilaan elektronik, saya rasa itu akan lebih mengarah ke si penyebarnya," jelas dia.
( nwk / rou )
Jakarta - Video porno mirip artis yang tersebar di masyarakat sedang dilacak penyebarnya oleh Mabes Polri. Ada kemungkinan jati diri si penyebar video dapat terungkap walaupun membutuhkan waktu tak sebentar.

"Penyebar mungkin terungkap, tapi butuh waktu yang lama," ucap pakar digital forensik Ruby Alamsyah, kepada detikINET, Rabu (9/6/2010).

Ruby sendiri mengaku pernah berhasil menemukan para uploader yang suka menduplikasikan barang yang bukan miliknya untuk tindakan tertentu di dunia maya. Tapi prosesnya rumit dan tergantung kasusnya. Nama alat untuk mengungkap penyebar itu disebutnya regulator.

"Kalau saya pribadi untuk kasus yang berbeda pernah mengungkap para uploader seperti itu. Tapi kasusnya mungkin tidak seperti pengungkapan kasus mirip artis ini. Kasusnya lebih ke penduplikasian properti atau produk, dan waktu yang dibutuhkan bisa dua sampai empat minggu untuk menemukan pelaku yang melakukan uploader itu," jelas dia.

Ia yakin tim yang dibentuk oleh Kepolisian tersebut pastinya sudah mempunyai alat dan sumber daya manusia yang handal untuk segera menemukan sang pelaku penyebar video.

Kepolisian juga pasti mempunyai berbagai cara untuk mencari celah yang akan membawa pada jalan pengungkapan jati diri si penyebar video. Yang jelas bagi Ruby untuk mengungkap kasus seperti ini mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya akan mempermudah pengungkapannya.

"Pengumpulan informasi awal itu penting untuk analisis, dari situ bisa juga menentukan berapa lama waktunya. Kita tunggu saja tim dari Kepolisian yang bekerja, setiap tim ada hitungannya masing-masing, yang jelas tingkat kesulitannya lebih tinggi karena video seperti ini bukan pertama kali, dan sudah menyebar berkali-kali," kata dia.

Bagi Ruby, setiap tindakan itu pastinya ada pelaku. Termasuk pula untuk setiap kejahatan yang terjadi di dunia maya pastilah ada pelaku kejahatan yang memang sengaja melakukannya.

Saat ditanya siapakah yang sebenarnya pantas di kenakan proses hukum, apakah si pemeran atau si penyebar, ia mengatakan mungkin yang akan dikenakan sebaiknya si penyebar.

"Kalau kita lihat UU ITE Pasal 27 ayat 1, yang berisi tentang kesusilaan elektronik, saya rasa itu akan lebih mengarah ke si penyebarnya," jelas dia.
( nwk / rou )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar